Hukum Acara Pidana mengatur tata cara memproses suatu perkara pidana hingga ditemukan kebenaran material sebagai tujuan akhirnya. Proses penyelesian perkara pidana dilakukan melalui 4 (empat) tahap, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, dan eksekusi. Putusan pengadilan yang baik tidak hanya dinilai dari hasil akhir berupa “putusan”, akan tetapi harus dinilai dari seluruh proses yang menghasilkan putusan tersebut. Buku ini akan memberikan pemahaman atas seluruh proses itu hingga diperoleh suatu putusan yang baik dan adil.
Reviews
There are no reviews yet.